Banyak muslimah yang mungkin ingin mencoba sulam alis, namun merasa ragu. Karena tidak tahu sulam alis apa halal atau haram?. Karena memang dalam Agama Islam, ada beberapa prosedur kecantikan yang dilarang atau diharamkan.
Terutama, jika tindakan untuk mempercantik diri tersebut menimbulkan rasa sakit tertentu atau membuat perubahan yang drastis. Tidak heran, jika muncul anggapan bahwa sulam alis juga termasuk salah satu yang diharamkan.
Tinjauan Hukum Prosedur Kecantikan Dalam Agama Islam
Dalam menentukan sebuah tindakan atau prosedur kecantikan halal atau tidak. Tidak bisa ditentukan secara sembarangan. Tentu saja, penentuan ini harus berdasarkan dari Al-Quran dan tinjauan dari para ulama.
Dalam hal ini MUI atau Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan tinjauan tertentu pada prosedur kecantikan. Mengenai boleh atau tidaknya tindakan maupun prosedur kecantikan tertentu. Harus dilihat dari bagian tubuh mana yang akan dilakukan tindakan.
Selain itu, kedaruratan kondisi juga harus dipertimbangkan. Dimana jika tidak dilakukan prosedur tersebut malah bisa menimbulkan hal buruk bagi tubuh. Pada dasarnya, Agama Islam bukanlah Agama yang memberatkan hambanya.
Namun, dibandingkan dengan hasil tinjauan dari ulama sendiri. Hal yang paling penting berasal dari niat melakukan prosedur kecantikan tersebut. Niat untuk mengejar kecantikan yang tidak realistis atau ingin mengubah apa yang sudah diberikan Allah SWT sepenuhnya.
Niat yang seperti itu, tentu saja tidak dibenarkan. Jadi, walaupun tindakan dan prosedur kecantikannya sudah kategori halal. Namun, jika niatnya tidak baik maka bisa jadi prosedur dan tindakan kecantikan itu menjadi haram.
Perdebatan Hukum Sulam Alis Dalam Islam
Sebelum menjawab pertanyaan sulam alis apa halal atau haram?. Perlu dipahami oleh para muslimah, pada dasarnya hukum sulam alis ini menemui banyak perdebatan. Banyak ulama yang menilai bahwa sulam alis termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan.
Karena tidak ada kepentingan maupun urgensi dari aspek syariat islam. Selain itu, termasuk dalam tindakan mengubah bentuk ciptaan Allah SWT.
Namun, ada pula yang membolehkan karena tidak terlalu mengetahui apa yang sudah diberikan. Selain itu, akan lebih penting untuk membolehkan jika tindakan dan prosedur ini dibutuhkan untuk tujuan yang mendesak apalagi pengobatan.
Dalam kasus sulam alis, hal ini harus ditinjau dari bagaimana tata cara sulam alis dilakukan. Apakah prosesnya mirip dengan tato yang sampai menembus kulit. Mungkin juga tintanya hanya sampai di permukaan kulit saja dan tidak menembus kulit.
Hukum Sulam Alis Dalam Islam
Walaupun menemui banyak perdebatan dan juga perbedaan pendapat. Namun, bisa dikatakan bahwa sulam alis dalam Islam masih merupakan prosedur kecantikan yang boleh dilakukan.
Namun, dalam melakukannya ada beberapa aspek yang harus diperhatikan. Berikut adalah aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan prosedur ini:
- Tata cara sulam alis harus dilakukan dalam keadaan suci terhindar dari bahan haram atau najis.
- Tinta yang digunakan merupakan jenis tinta henna yang khusus.
- Tinta yang digunakan tidak boleh meresap ke dalam kulit seperti tato.
- Tidak menggunakan jarum yang terlalu menekan ke dalam kulit. Karena dapat menyakiti kulit dan menimbulkan rasa sakit.
Jika ketentuan di atas dipenuhi, bisa dikatakan bahwa sebenarnya jawaban dari pertanyaan ini lebih ke dibolehkan dengan ketentuan. Asal sulam alis ini tidak menyerupai tato yang mana diharamkan di dalam islam, maka bisa dilakukan dengan aman dan tidak dilarang.
Bagaimana Sulam Alis Mempengaruhi Wudhu?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa tato merupakan hal yang diharamkan dalam agama Islam. Salah satu alasannya adalah akan mempengaruhi wudhu dan tidak bisa membuat wudhu mencapai berbagai bagian kulit.
Namun, bagaimana kasusnya dengan sulam alis? Seperti yang disebutkan sebelumnya pula, sulam alis dilakukan dengan beberapa ketentuan. Selama tidak sama dengan tato, maka harusnya sulam alis tidak mempengaruhi sahnya wudhu karena jenis tinta berbeda.
Sekarang para muslimah sudah mendapatkan jawaban sulam alis apa halal atau haram. Tidak ada keraguan lagi dalam melakukan prosedur kecantikan ini. Hal yang paling penting adalah niat untuk melakukan prosedur ini yang harus realistis dan mencapai kecantikan alami.